Sabtu, 15 Desember 2012

Softskill Tugas 3

Softskill Tugas 3

  1. Jenis dan Bentuk Koperasi 

Bentuk-bentuk Koperasi :
 
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

  1. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
  2. Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.


Jenis-jenis Koperasi :


Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
 
     2.  Modal Koperasi
 
 A.  SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Jumat, 14 Desember 2012

Softskill Tugas 2

Softskill Tugas 2
  
  1. Apa Tujuan Perusahaan Mendirikan Koperasi?   
 Semua hal pasti mempunyai tujuan. Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
  • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya : Meningkatkan berarti memperbaiki kesejahteraan bagi anggota dari anggota koperasi itu sendiri dan di harapkan akan meluas kepada masyarakat.
  • Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional : Hal ini tentu membuat koperasi sebagai peranan dalam membangun perekonomian nasional karena mampu menggerakan perekonomian rakyat secara umum.

     2.  Pengertian Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Rumus Pembagian SHU

       Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip – prinsip pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai


Pembagian SHU /Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

       3.  Pengertian Manajemen Koperasi


Manajemen Koperasi merupakan koperasi yang harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


Berikut unsur dalam manajemen koperasi :
 
  • Pengurus Koperasi
      Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
        Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

  • Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

  • Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

Kamis, 11 Oktober 2012

Sejarah dan Perkembangan Koperasi



         1.   Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi adalah organisasi atau lembaga yang berdiri dan tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu untuk mencapai suatu tujuan.
Koperasi berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah. R. Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam yaitu koperasi kredit. Koperasi pada saat itu di tujukan untuk membantu orang-orang yang tidak atau kurang mampu, lalu tahun 1908 di dirikan juga koperasi untuk rumah tangga dan terus berkembang hingga tahun 1991 muncul koperasi untuk keperluan sehari-hari, seperti di dirikannya toko koperasi yang sampai saat ini masih populer.
      Karena hal itu lah akhirnya di dirikannya komisi koperasi yang bertujuan untuk meneliti atau menyelidiki kepentingan dan keperluan masyarakat Indonesia akan koperasi. Dan ternyata rakyat Indonesia sangat membutuhkan koperasi untuk mendorong kegiatan perekonomian yang bersangkutan. Karena ini pula koperasi akhirnya di masukkan ke dalam UUD 1945 agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan memiliki hukum serta peraturannya.
      Sampai saat ini koperasi masih terus berkembang dari setiap masa ke masa, dari jaman orde lama, orde baru sampai reformasi perkembangan koperasi di Indonesia semakin baik.

         2.   Sejarah Koperasi

       Koperasi di mulai pada abad 19 di Inggris, yang pada saat itu sangat terkenal Revolusi Industri. Revolusi industri sendiri sangat berdasarkan dengan sistem kapitalisme. Kemudian tidak muncul juga suatu ideologi sosialisme dan koperasi masuk kedalam ideologi sosialisme
      Pada awalnya koperasi didasari oleh kemiskinan para kaum buruh di negara-negara Eropa, menyebabkan dampak kemiskinan yang tidak sepadan dengan Revolusi Industri yang seharusnya memajukan para buruh. Karena banyak orang yang terkena dampaknya maka di dirikanlah suatu koperasi konsumsi dengan mendirikan toko-toko kecil untuk mendirikan pabrik. Dan tetap kembali lagi kepada konsep pertam yaitu Revolusi Industri, hanya saja dengan bantuan koperasi tidak hanya orang-orang yang mampu atau memiliki harta berlebih saja yang bisa membuat suatu Industri tetapi juga orang-orang yang ingin membangun suatu usaha dengan modal dari koperasi. Seiring waktu koperasi semakin berkembang dan di sukai oleh masyarakat hingga menyebar ke berbagai negara-negara lain dan sampai ke Indonesia.

     3.    Pengertian Koperasi dan Fungsinya

Koperasi merupakan Organisasi di bidang bisnis yang di jalankan oleh beberapa individu yang memiliki suatu tujuan atau kepentingan bersama. Koperasi juga dilandaskan oleh sistem gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Fungsi Koperasi adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota atau masyarakat, berupaya untuk memperbaik kualitas hidup masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat dan juga mengembangkan jiwa kreatifitas dalam beroganisasi bagi para pelajar.
Jenis-jenis koperasi antara lain :
·         Berdasarkan fungsinya yaitu koperasi pembelian, koperasi penjualan, koperasi penjualan, koperasi jasa dan koperasi produksi.
·         Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja yaitu koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
·         Berdasrkan status keanggotaannya yaitu koperasi konsumen dan koperasi produsen.

Sabtu, 23 Juni 2012

E-Commerce

 E-Commerce


               E-commerce merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet. Pada dasarnya ecommerce merupakan dampak dari berkembangnya teknologi dan telekomunikasi yang sangat berkembang pesat. Semakin meningkatnya teknologi dan telekomunikasi di dunia ini maka setiap manusia mempergunakan internet dalam melakukan aktivitas di kehidupan sehari-hari yaitu dengan bisnis usaha yang akan mereka ciptakan di dunia maya. Dari zaman yang sudah modern ini, perkembangan internet menyebabkan suatu terbentuknya atau interaksi kehidupan kita yang setiap orangnya mempunyai hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan dunia maya, tidak ada batasan apapun untuk tidak menghalangi setiap orang untuk masuk ke dunia maya dengan menggunakan internet dalam aktifitas dalam kehidupan sehari – hari. Di masa sekarang ini perusahaan harus pandai – pandai menentukan keputusan untuk memasarkan produknya, maka dibutuhkan sarana yang tepat untuk dunia pemasarannya, melalui e-commerce, pemasaran kepada konsumen atau masyarakat padaumumnya akan beroperasi berdasarkan dari pada prinsip pemasaran itu sendiri.
           E-commerce cenderung sangat memberikan rasa paling nyaman dengan kemudahan dan kelebihan bagi pembeli atau bagi konsumen dalam melakukan proses transaksi dalam  berbelanja. Para pembeli membeli transaksi online yaitu untuk mendapatkan barang yang mereka cari atau mereka inginkan. Selain itu, harga yang ditawarkan atau barang – barang yang dijual melalui e-commerce ini relatif lebih murah dibandingkan kita pergi berbelanja langsung ke toko, karena jalur distribusi dari produsen barang ke pihak penjual lebih singkat dibandingkan dengan toko konvensional. Oleh karena itu, E-commerce dapat memberikan suatu informasi dalam bentuk lebih menarik, menyenangkan dan online setiap tanpa batas waktu, asalkan semua perangkat teknologi mendukung dan terpenuhi. yang menjadi kenapa pembeli atau konsumen lebih memilih banyak melakukan transaksi online.
                      Perdagangan elektronik dapat mengambil beberapa bentuk tergantung pada derajat digitasi (transformasi dari fisik ke digital). Tingkat digitasi berhubungan dengan; produk (layanan) yang dijual, proses, dan agen pengiriman (atau perantara). Manfaat dari e-commerce (perdagangan elektronik) itu sendiri adalah meningkatkan cutomer loyality, meningkatkan value chain, dapat menurunkan biaya dan melebarkan jangkauan diseluruh masyarakat di dunia maya. Banyak kasus, perusahaan e-commerce akan bisa bertahan jika tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tetapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanannya juga bagus dan dari struktur organisasi bisnis dengan baik, dengan itu maka faktor yang termasuk didalamnya yaitu mempermudah kegiatan perdagangan di dunia maya.
                     Adapun dari kendalanya perdagangan melalui jaringan elektronik adalah; biaya yang tinggi, masalah keamanan, mengumpulkan intilijen bisnis, dan membentuk suatu sitem antar organisasi dari perusahaan – perusahaan yang terkait sehingga mereka berfungsi sebagai salah satu sistem tunggal. Teknologi dalam perdagangan melalu jaringan elektronik yaitu pertama, dari sambungan langsung perusahan dapat membentuk jaringan komunikasi data dengan para mitra dagangnya dengan menggunakan sirkuit yang disediakan oleh penyedia telekomunikasi. Kedua, jaringan bernilai tambah disediakan oleh penjual yang bukan hanya menyediakan sirkuit tetapi juga menyediakan banyak jasa yang diperlukan untuk menggunakan sirkuit itu, ketiga, internet memungkinkan suatu jaringan komunikasi global yang tidak hanya menghubungkan para mitra dagang tetapi juga mencakup para pelanggan.
Biasanya aplikasi bisnis yang digunakan atau berhubungan dengan e-commerce yaitu e-mail dan messaging, CMS (content management system), dokumen, spreadsheet, database dan masih banyak lainnya.

Sabtu, 16 Juni 2012

Mail merge pada open office

Tutorial membuat mail merge pada Open office


Tutorial membuat mail merge pada Open office

Nama Kelompok :
- Raden Bondan Dewantoro / 25211724
-Herbiyanto Prayogo/27211982
- M. Hilman trihandoko / 24211858
- Dwi Yulianingsih / 22211271
- widodo / 27211385




  1. Pertama buatlah sebuah surat
    Jakarta, 10 Juni 2012
    Kepada Yth :
    Dengan hormat,
                Sehubungan dengan akan dilaksanakannya acara peringatan ulang tahun perusahaan, maka bersama ini kami mengundang seluruh Manajer PT. Makmur  untuk hadir dalam rapat persiapan yang akan dilaksanakan pada:
    Hari/Tanggal    : Selasa, 12 Juni 2012
    Waktu              : 09.00 – 11.00 WIB
    Tempat            : Ruang Mawar
    Demikian undangan ini kami sampaikan, mengingat pentingnya acara ini maka Bapak/Ibu dimohon hadir tepat pada waktunya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
    Hormat kami,
    Ketua Panitia
    Putra Aditya
    2.     pilih menu tools > mail merge wizard
    Image
3. Tahap pertama yaitu pilih menu start from existing document
Image
lalu pilih Use the current document > next

4Setelah itu klik Select Document Type dan pilih letter
Image
5. Selanjutnya klik next dan akan muncul option Insert addres Blocklalu pilih Menu Select Addres List
Image
6. Pada menu Select Addres List > Create > Cuztomize kemudian hapus daftar tersebut sampai habis lalu pilih Add untuk membuat folder baru yaitu Nama, Jabatan dan Alamat setelah selesai folder dibuat lalu tulis folder tersebut sesuai yang diperintahkan lalu save folder Table tersebut dan table tersebut disave dengan nama yang diinginkan contohnnya “Dokumen”.
Image

Image

Image

Image

7. Setelah itu balik kemenu Insert Addres Block lalu buka menu More dan Match Field lalu edit menu tersebut sesuai apa yang kita inginkan
Image
8. Selanjutnya pada Create Salutation jangan beri centang di menu tersebut jika ingin mengedit menu lalu Next ke tahap selanjutnya.
Image

9. Lalu di menu Adjust Layout edit menu tersebut sesuai yang kita inginkan setelah selesai lalu Next ke tahap selanjutnya. Image

10. Di tahap Edit document kita bisa mengedit dokumen yang telah kita buat jika ada kesalahan bisa mengeditnya setelah selesai lalu pilih next dan ketahap selanjutnya
Image
11Lalu pada pilihan save, print or send pilih save starting document untuk menyimpan dokumen lalu finish.
Image