Rabu, 14 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia

A. SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA.

Indonesia tidak menganut Sistem ekonomi tradisional, Sistem ekonomi komando, Sistem ekonomi pasar, maupun Sistem ekonomi campuran. Sisten ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan keejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dngan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitau manusia dan bangsa lain;
2) Sistem “Etatisme”, negara sagat dominan serta mematikan potensi dan daya kresi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu keompok dalam bentuk monopoli yang mergikan masyarakat.
Landasan perekonomian Indonesia adalah pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagau berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1996 sebagai cta-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumakn demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri posiif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan;
b) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara da menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
c) Bumi, air, dan kekayaan ala yang terkandung si dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besranya kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e) Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak;
f) Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat;
g) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan salam batas-batas yang tidak merugikan kepentngan umum;
h) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dgunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
i) Fakir miskin dan anak-anka terlantar dipelihara oleh negara.
Pemikiran tokoh- tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a. Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b. Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c. Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d. Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e. Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced
International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.

B. SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara-negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.

C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Adapun faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonom Indonesia, secara umum adalah :
1.Faktor produksi
2. Faktor investasi
3. Faktor perdagangan luar negeri dan neraca pembayaran
4. Faktor kebijakan moneter dan inflasi
5. Faktor keuangan negara

Selasa, 06 Maret 2012

Sistem Perekonomian

pengertian Sistem perekonomian

Sistem perekonomian indonesia

          Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
          Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar, pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Berikut jenis perekonomian:

A. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis) :
 yaitu sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal :

-          1. Menerapkan sistem persaingan bebas
-          2. Adanya pengakuan terhadap hak individu
-          3. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi
-          4. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
-          5. Motif mencari laba terpusat pada kepentingan sendiri
-          6. Peranan modal sangat penting
-          7. Peranan pemerintah dibatasi

Kelebihan Sistem Ekonomi Liberal :

-          - Setiap orang bebas menentukan perekonomian sendiri
-          - Setiap orang bebas memiliki alat produksi sendiri
-          - Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena persaingan
-          - Produksi didasarkan kehan masyarakat

Kekurangan Sistem Ekonomi Liberal :

-          - Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain
-          - Pengusaha yang bermodal kecil akan semkin tersisih
-          - Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat
-          - Dapat menciptakan kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin
-          - Rentan terhadap krisis ekonomi

Sistem ekonomi liberal banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Contoh Negara yang menerapkan sistem ekonomi liberal yaitu Belanda, Inggris, Prancis, Swedia, dan Jerman.
B. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis) :
          Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi saat itu, sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Sistem ini dapat kita lihat pada negara yang menganut faham komunisme, seperti Uni Soviet. Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah:

          Pertama, tahap dimana prinsip ekonominya adalah setiap orang memberi (kepada masyarakat) menurut kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya.


Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran ini adalah merupakan kombinasi ‘logis’ dari ketidak sempurnaan kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan etatisme). Selain resesi dunia tahun 1930-an telah terjadi bukti ketidak sanggupan sistem liberalis, langah Gorbachev dan bubarnya kelompok negara-negara komunis, menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme.Sistem campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut, diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonoinya. Dengan keinginan seperti ini, banyak negara kemudian memilih sistem ekonomi campuran.