Selasa, 30 April 2013

Undang-undang anti monopoli

UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
                Secara etimologi  kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti sendiri dan “polein” yang berarti penjual.  Dari akar kata tersebut secara sederhana pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu pnjual yang menawarkan barang atau jasa tertentu.
                Undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli ) . Sementara yang dimaksud dengan “Praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan monopoli oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan ikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
                Selain itu undang-undang anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
 
Contoh Kasus :
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli  mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Tanggapan :
Sebagai perusahaan yang memiliki kekuatan untuk memonopoli seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan atau memberikan pelayanan, agar apa yang di keluarkan oleh konsumen setara dengan apa yang mereka dapatkan.
 

Aturan Hukum dan Hak-hak Konsumen

ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN

Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Hubungan produsen dengan konsumen hubungan timbal balik. Namun terkadang banyak terjadi potensi akal-akalan produsen yang akhirnya merugikan konsumen. Sebagai seseorang konsumen yang cerdas dan paham hukum , kita mempunyai hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan konsumsen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhnya hak konsumen.  
Contoh Kasus :
Seorang pembeli datang ke toko baju dan membeli baju, tetapi sesudah itu pembeli baru sadar bahwa baju yang dia beli rusak dan pembeli itu meminta ganti dengan barang yang baru.
Tanggapan :

Menurut saya seorang konsumen berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar karena setiap konsumen di lindungi oleh hukum dan hak konsumen. Dalam kasus tersebut seorang konsumen juga harus teliti dalam memilih barang yang ingin di beli.

Senin, 29 April 2013

YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat non pemerintah yang bersifatnirlaba dan independen yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian konsumen atas hak dan kewajibannya dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga serta lingkungannya .
YLKI adalah lembaga yang bertujan untuk melindungi para konsumen terhadap penggunaan barang atau jasa yang dibutuhkannyadan usaha-usaha penipuan kualitas dan harga barang atau pelayanan yang jurang menyenangkan dari pihak produsen atau pedagang. Sebagai konsumen mempunyai hak atas barang dan jasa yang berkualitas dan kuantitannya sesuai dengan dijanjikan oleh produsen dapat dilihat dari label yang tercantum pada setiap barang.
Contoh Kasus :
Kasus penerbitan buku LKS yang beredar dikalangan siswa SD “ Istri Simpanan “. Banyak yang menduga adanya peluang terjadi konspirasi antara penerbit dan pihak sekolah. Ini sangat merugikan siswa-siswa yang seharusnya belajar dengan materi pendidikan bukan seperti kasus ini.
Tanggapan Saya :
Menurut saya ini bukan hanya tentang kerugian kepada pelajar yang seharusnya belum mempelajari bahasan tentang itu, tetapi juga sebagai penilaian bagaimana kinerja penerbit dalam mengaplikasikan kepada pelajar. Materi harusnya lebih bersifat objektif agar tidak terjadi penyalah aturan.

Minggu, 28 April 2013

Bisnis Online

Bisnis Online
Bisnis Online adalah segala kegiatan (bisnis/urusan/kepentingan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan ( Keuntungan/profit / LABA )
Menurut situs wikipedia.org, Bisnis online dikenal dan digambarkan sebagai Perdagangan elektronik, Investasi, Periklanan, & Program Affliasi
  
KEUNTUNGAN BISNIS ONLINE
1. Pasar yang sangat Luas Bahkan antar Negara, Benar benar International Mendunia
2. Promosi yang sangat Murah, Tepat sasaran & Efektif Bahkan Mendunia
3. Modal yang  Kecil, Tak Membutuhkan Ruang yang besar, cukup jaringan Internet saja
4. Sistem yang Bekerja 24 Jam
5. Dapat Di jalankan Paruh waktu saja.
6. Faster Line menuju Go Freedom Finansial
7. Relasi yang sangat Luas bahkan Mendunia.
8. Efektif Untuk Menciptakan Wirausahawan, Pengusaha  & Enterpreneur Berdikari Mandiri yang sangat di galakkan pemerintah, karna memang Indonesia masih minim para wirausahawan.
9. Sangat Efektif untuk Mengurangi Urbanisasi.

KELEMAHAN BISNIS ONLINE
1. Kelemahan bisnis online, yakni kepercayaan. Dimana pembeli dan penjual bisa saling menipu.
2. Tidak dapat melihat kualitas barang secara langsung

Contoh Kasus :
Seorang pengusaha sepatu berbisnis online melalui sarana social networking facebook, anto sebagai pembeli memesan barang tetapi barang yang dipesan belum ada. kemudian saat barang yang di pesan ada, anto justru malah menghilang.

Tanggapan :
Sebagai Produsen dan Konsumen dalam berbisnis online haruslah teliti dalam memilih calon penjual dan pembeli karena bisnis online memiliki resiko yang besar terhadap penipuan.