Rabu, 29 Mei 2013

Link Video youtube BUMN

Tugas softskill
Aspek Hukum dalam Ekonomi

Kelompok 8
Miftahul Husnah
Nita Eka Yulia
Raden Bondan Dewantoro
2EB20

Video:


Badan Usaha Milik Negara

Minggu, 05 Mei 2013

Badan Usaha Milik Negara

TUGAS SOFTSKILL
Badan Usaha Milik Negara


Di susun oleh :
  1. Miftahul Husnah                    ( 24211474 )
  2. Nita Eka Yulia                       ( 25211194 )
  3. Raden Bondan Dewantoro   ( 25211724 )
KELAS 2EB20

KELOMPOK 8

Pengertian Badan Usaha Milik Negara
¨  Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
¨  Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Ciri-ciri Perusahaan BUMN
¨  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
¨  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
¨  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
¨  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
¨  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
¨  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
¨  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
¨  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
¨  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
¨  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
¨  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
¨  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
¨  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
¨  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
¨  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
¨  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
¨  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Jenis-jenis BUMN

  •   Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh :
PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT. Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk, PT. Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  •   Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  1. memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4.  status karyawannya adalah pegawai negeri

  •   Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.



Manfaat BUMN :
  1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi BUMN :
TUGAS :
Sesuai dengan perpres nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara, tugas  kementerian BUMN adalah membidangi urusan pemerintahan dibidang pembinaan BUMN dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kementerian BUMN menyelenggarakan fungsi :
1.       Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang pembinaan BUMN
2.       Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan BUMN
3.       Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian BUMN
4.       Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan kementerian BUMN.

REFERENSI :