Rabu, 14 Januari 2015

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi



BPK akan Audit Proyek Jalan Jalur Pantura

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) atas penyelenggaraan proyek jalan dan jembatan nasional di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa. Audit itu ditargetkan selesai tiga bulan mendatang.
Audit meliputi aspek finansial, sosiologis, dan teknis Audit tsb karena Jalur Pantura yang membentang sepanjang 1.316 km antara Merak hingga Ketapang, Banyuwangi, selalu ada persoalan dan perbaikan terutama menjelang arus mudik. Bahkan, jelang lebaran, perbaikan umum dikebut untuk melayani pemudik.
Untuk melaksanakan audit tsb, BPK bakal bekerjasama dengan para pakar pusat penelitian serta beberapa kampus. Alasannya, selain keuangan dan teknis, karena jalur Pantura berdekatan dengan aktivitas masyarakat. "Audit ini akan sangat komprehensif," ujar Anggota BPK RI IV yang membidangi infrastruktur Rizal Djalil sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Jumat (14/11/2014).
Tahap pertama, BPK bakal melakukan audit atas proyek perbaikan jalur Pantura membentang dari Karawang hingga Losari sepanjang 273 kilometer (km). Pemeriksaan tersebut termasuk audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan ini tidak lepas dari stigma proyek pantura sebagai proyek abadi yang tak kunjung selesai. Namun Rizal tidak serta merta menyalahkan Kementerian Pekerjaan Umum. "Orang mengatakan seolah-olah pantura itu proyek abadi. Kita akan beri jawaban. Belum tentu juga PU salah, mungkin mereka benar. Banyak orang yang terlibat dalam pengelolaan jalan ini," ujarnya.
Selain itu, perbaikan jalur Pantura menelan biaya cukup besar. Dia mencontohkan anggaran perbaikan Pantura tahun 2013 terserap Rp 228 miliar dari alokasi Rp 245 miliar. Sedangkan pada 2014 perbaikan Pantura dianggarkan Rp 424 miliar dan baru terserap Rp 293 miliar.
Dalam proyek perbaikan jalur Pantura 2010, BPK sedikitnya menemukan tiga indikasi mark-up. Hasil pemeriksaan di Provinsi Jawa Barat terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp 441 juta. Sedangkan di Jawa Timur, dari hasil pemeriksaan terdapat hasil pelaksanaan kegiatan yang tidak mencapai target sebesar Rp 68 juta.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis menegaskan jika pihaknya menemukan pelanggaran maka hal itu bakal diserahkan kepada penegak hukum. "Tapi tak mustahil juga bahwa di dalamnya kita bisa peroleh semacam temuan. Menurut UU BPK kalau ada temuan, dalam waktu 60 hari harus kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Faktor lainnya, sering rusaknya ruas jalan yang menghubungkan Pulau Jawa ini dinilai BPK karena pelanggaran batas muatan kendaraan yang melintas di jalur pantura Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, penindakannya kurang terkoordinasi. "Dan tidak efektif sehingga mengakibatkan kerusakan jalan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.