BPK akan Audit Proyek Jalan
Jalur Pantura
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
akan melaksanakan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) atas penyelenggaraan
proyek jalan dan jembatan nasional di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa. Audit
itu ditargetkan selesai tiga bulan mendatang.
Audit meliputi aspek
finansial, sosiologis, dan teknis Audit tsb karena Jalur Pantura yang
membentang sepanjang 1.316 km antara Merak hingga Ketapang, Banyuwangi, selalu
ada persoalan dan perbaikan terutama menjelang arus mudik. Bahkan, jelang
lebaran, perbaikan umum dikebut untuk melayani pemudik.
Untuk melaksanakan audit tsb,
BPK bakal bekerjasama dengan para pakar pusat penelitian serta beberapa kampus.
Alasannya, selain keuangan dan teknis, karena jalur Pantura berdekatan dengan
aktivitas masyarakat. "Audit ini akan sangat komprehensif," ujar
Anggota BPK RI IV yang membidangi infrastruktur Rizal Djalil sebagaimana
dikutip dari merdeka.com, Jumat (14/11/2014).
Tahap pertama, BPK bakal
melakukan audit atas proyek perbaikan jalur Pantura membentang dari Karawang
hingga Losari sepanjang 273 kilometer (km). Pemeriksaan tersebut termasuk audit
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pemeriksaan ini tidak lepas
dari stigma proyek pantura sebagai proyek abadi yang tak kunjung selesai. Namun
Rizal tidak serta merta menyalahkan Kementerian Pekerjaan Umum. "Orang
mengatakan seolah-olah pantura itu proyek abadi. Kita akan beri jawaban. Belum
tentu juga PU salah, mungkin mereka benar. Banyak orang yang terlibat dalam
pengelolaan jalan ini," ujarnya.
Selain itu, perbaikan jalur
Pantura menelan biaya cukup besar. Dia mencontohkan anggaran perbaikan Pantura
tahun 2013 terserap Rp 228 miliar dari alokasi Rp 245 miliar. Sedangkan pada
2014 perbaikan Pantura dianggarkan Rp 424 miliar dan baru terserap Rp 293
miliar.
Dalam proyek perbaikan jalur
Pantura 2010, BPK sedikitnya menemukan tiga indikasi mark-up. Hasil pemeriksaan
di Provinsi Jawa Barat terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan sebesar Rp
441 juta. Sedangkan di Jawa Timur, dari hasil pemeriksaan terdapat hasil pelaksanaan
kegiatan yang tidak mencapai target sebesar Rp 68 juta.
Sementara itu, Ketua BPK Harry
Azhar Azis menegaskan jika pihaknya menemukan pelanggaran maka hal itu bakal
diserahkan kepada penegak hukum. "Tapi tak mustahil juga bahwa di dalamnya
kita bisa peroleh semacam temuan. Menurut UU BPK kalau ada temuan, dalam waktu
60 hari harus kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Faktor lainnya, sering
rusaknya ruas jalan yang menghubungkan Pulau Jawa ini dinilai BPK karena
pelanggaran batas muatan kendaraan yang melintas di jalur pantura Provinsi Jawa
Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, penindakannya kurang
terkoordinasi. "Dan tidak efektif sehingga mengakibatkan kerusakan
jalan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.