Kode Etik Akuntan Publik
A.
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar
profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin
dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Ketentuan mengenai
praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan RI. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan
publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang
dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak
memperoleh sebutan "Bersertifikat Akuntan Publik" (BAP). Sertifikat
akan dikerluarkan oleh ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik
tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik
sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Mengingat penggunaan jasa profesi Akuntan Publik / KAP
tidak hanya klien (pemberi penugasa), namun juga pihak-pihak lain yang terkait,
seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa,
Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder)
lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
B. Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
C. Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1. Bebas dari
kecurangan (fraud), ketidak jujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran
jabatannya (due profesional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga
kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan
informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data /
informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3. Menjalankan
PSPM04-2008 tentang pernyataan beragam (omnibus statement) Standar Pengendalian
Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100
tetang Sistemm Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4. Mempunyai
staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para
auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Onctinuing
Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam
rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan
pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini
menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis
dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki
Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut
meruoakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh
auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan
audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA
sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
D. Larangan
Akuntan Publik dilarang melakukan 3 hal yaitu :
1. Dilarang
memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien
yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien
yang merugikan pihak lain.
2. Apabila Akuntan
Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien),
maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan
Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan
perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara,
pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik negara (BUMN)
atau Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya,
kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang
tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang
bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
E. Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika
sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercaraan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya , anggota
harus menunjukan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolej dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memuhak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan lapiran keuangan sebagai seorang bawaham, ,elakuikan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saha
mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum
yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tinfakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskteditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melakukan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan stanfar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar