TUGAS SOFTSKILL
Badan Usaha Milik Negara
Di susun
oleh :
- Miftahul Husnah
( 24211474 )
- Nita Eka Yulia (
25211194 )
- Raden Bondan Dewantoro ( 25211724 )
KELAS 2EB20
KELOMPOK 8
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
¨ Badan usaha
milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
¨ Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk.
Ciri-ciri Perusahaan BUMN
¨ Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
¨ Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
¨ Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
¨ Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
¨ Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
¨ Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
¨ Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
¨ Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
¨ Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
¨ Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
¨ Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
¨ Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
¨ Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi.
¨ Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
¨ Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
¨ Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
¨ Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Jenis-jenis
BUMN
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling
sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh :
PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT.
Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk, PT. Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk
Ciri-ciri Persero
adalah sebagai berikut:
- Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya
berbentuk saham
- Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
- Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
- memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalah pegawai negeri
- Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani
kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Manfaat
BUMN :
- Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat
banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
- Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Tugas dan
Fungsi BUMN :
TUGAS :
Sesuai dengan perpres nomor 47
tahun 2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara, tugas kementerian BUMN adalah membidangi urusan pemerintahan
dibidang pembinaan BUMN dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam
menyelenggarakan pemerintah negara.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, kementerian BUMN menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang
pembinaan BUMN
2.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dibidang pembinaan BUMN
3.
Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab kementerian BUMN
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan
kementerian BUMN.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar