Selasa, 30 April 2013

Undang-undang anti monopoli

UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
                Secara etimologi  kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti sendiri dan “polein” yang berarti penjual.  Dari akar kata tersebut secara sederhana pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu pnjual yang menawarkan barang atau jasa tertentu.
                Undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli ) . Sementara yang dimaksud dengan “Praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan monopoli oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan ikuasainya produksi dan pemasaran atas barang atau jasa sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
                Selain itu undang-undang anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
 
Contoh Kasus :
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli  mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Tanggapan :
Sebagai perusahaan yang memiliki kekuatan untuk memonopoli seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan atau memberikan pelayanan, agar apa yang di keluarkan oleh konsumen setara dengan apa yang mereka dapatkan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar