UNDANG-UNDANG
ANTI MONOPOLI
Secara etimologi
kata “Monopoli” berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti sendiri
dan “polein” yang berarti penjual. Dari
akar kata tersebut secara sederhana pengertian monopoli sebagai suatu kondisi
dimana hanya ada satu pnjual yang menawarkan barang atau jasa tertentu.
Undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi atau pemasaran
barang atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli ) . Sementara yang
dimaksud dengan “Praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan monopoli
oleh salah satu pelaku yang mengakibatkan ikuasainya produksi dan pemasaran
atas barang atau jasa sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
Selain itu undang-undang anti monopoli juga
memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang
atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
Contoh Kasus :
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat
untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah
menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada
kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD
1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau
bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan
listrik masyarakat.
Tanggapan :
Sebagai perusahaan yang memiliki kekuatan untuk memonopoli seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan atau memberikan pelayanan, agar apa yang di keluarkan oleh konsumen setara dengan apa yang mereka dapatkan.