ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya
Hubungan
produsen dengan konsumen hubungan timbal balik. Namun terkadang banyak terjadi
potensi akal-akalan produsen yang akhirnya merugikan konsumen. Sebagai
seseorang konsumen yang cerdas dan paham hukum , kita mempunyai hak yang sudah
diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan
konsumsen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhnya hak konsumen.
Contoh
Kasus :
Seorang
pembeli datang ke toko baju dan membeli baju, tetapi sesudah itu pembeli baru
sadar bahwa baju yang dia beli rusak dan pembeli itu meminta ganti dengan
barang yang baru.
Tanggapan
:
Menurut
saya seorang konsumen berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai
tukar karena setiap konsumen di lindungi oleh hukum dan hak konsumen. Dalam
kasus tersebut seorang konsumen juga harus teliti dalam memilih barang yang
ingin di beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar