Selasa, 30 April 2013

Aturan Hukum dan Hak-hak Konsumen

ATURAN HUKUM HAK-HAK KONSUMEN

Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Hubungan produsen dengan konsumen hubungan timbal balik. Namun terkadang banyak terjadi potensi akal-akalan produsen yang akhirnya merugikan konsumen. Sebagai seseorang konsumen yang cerdas dan paham hukum , kita mempunyai hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itulah dikeluarkan Undang-Undang Perlindungan konsumsen sebagai perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhnya hak konsumen.  
Contoh Kasus :
Seorang pembeli datang ke toko baju dan membeli baju, tetapi sesudah itu pembeli baru sadar bahwa baju yang dia beli rusak dan pembeli itu meminta ganti dengan barang yang baru.
Tanggapan :

Menurut saya seorang konsumen berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar karena setiap konsumen di lindungi oleh hukum dan hak konsumen. Dalam kasus tersebut seorang konsumen juga harus teliti dalam memilih barang yang ingin di beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar