Tulisan 15
Aprindo protes Kemendag wajibkan mal jual produk dalam negeri
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(Aprindo), Tutum Rahanta mengkritik kebijakan pemerintah yang mewajibkan pusat
perbelanjaan dan toko modern menjual 80 persen produk buatan Indonesia alias
Made In Indonesia. Menurut Tutum, kebijakan ini hanya memaksa pengusaha ritel
sepihak untuk menjual produk dalam negeri sementara pemerintah tetap membiarkan
produk impor merajalela.
Aturan ini tertuang pada Permendag 70 Tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar
tradisional dan pusat toko modern.
"Peraturan itu harus sinkron, retailer diberi aturan menjual produk impor
tapi produk impor masa masih dibiarkan begitu saja," ucap Tutum ketika
dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (26/12).
Sejujurnya menurut Tutum pihaknya ingin menjual produk dalam negeri mencapai
100 persen. Namun, buruknya infrastruktur industri dalam negeri membuat produk
dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor. Kenyataannya, saat ini
produk impor jelas jelas mengalahkan produk dalam negeri.
"Kita sebenarnya mau jual 100 persen, tapi bagaimana pemerintah ikut
melarang barang impor sehingga barang dalam negeri bisa bersaing. Sekarang
barang luar negeri bebas bea masuk, bisa enggak pemerintah melarang itu,"
tegasnya.
Bukan itu saja, sebagai penjual Tutum juga tidak bisa mengontrol barang yang
ingin dibeli konsumen. Permintaan konsumen banyak pada barang impor karena
memang kualitas produk dalam negeri masih kalah, dan juga harga produk luar
negeri jauh lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.
"Kita mau dikasih aturan main jual 100 persen, tapi kan konsumen tidak
bisa kita kontrol. Mereka mencari kualitas produk yang bagus dan harga murah
(impor)," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru.
Permendag 70 Tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat
toko modern. Dalam aturan ini, Kemendag mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko
modern menjual 80 persen produk buatan Indonesia alias Made In Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi
mengatakan, aturan ini merupakan langkah strategis mengendalikan neraca
perdagangan Indonesia yang kerap defisit lantaran besarnya impor dibandingkan
ekspor. Selain itu, aturan ini juga sebagai pendukung kenaikan PPh impor dari
2,5 persen menjadi 7,5 untuk barang konsumsi dan barang mewah.
"Dalam garis besar mewajibkan beberapa hal seperti untuk pusat
perbelanjaan dan toko modern diwajibkan untuk menjual 80 persen produk dalam
negeri, Made In Indonesia," ucap Bayu di Kementerian Perdagangan beberapa
waktu lalu.
Sumber:
http://www.merdeka.com/uang/aprindo-protes-kemendag-wajibkan-mal-jual-produk-dalam-negeri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar